Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Mahasiswa Halu Oleo, Vonis Brigadir AM Dijadwal Hari Ini

Kompas.com - 01/12/2020, 12:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani vonis dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12/1010).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis kepada Brigadir AM atas tewasnya La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu, dan menyebabkan seorang warga bernama Maulida Putri yang terluka pada saat aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dan UU Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan bahwa berdasarkan jadwal persidangan, Brigadir AM akan mengikuti sidang vonis pada Selasa hari ini.

Baca juga: Universitas Halu Oleo Tuntut Pengusutan Kematian 2 Mahasiswa secara Transparan

“Agenda hari ini yang jelas ada membacakan hasil putusan terhadap Brigadir AM,” kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Pembacaan vonis akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Hingga saat ini, sidang vonis terhadap Brigadir AM belum dimulai. Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Brigadir AM direncanakan pada pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11/2020).

Koordinator JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menilai Brigadir AM terbukti bersalah membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Malik berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Meminta terdakwa tetap ditahan," kata Herlina yang membacakan ulang tuntutan saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

JPU mengungkapkan terdakwa membawa senjata api yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Ketika situasi keamanan tak bisa terkendali dan mengarah ke tindakan anarkis, terdakwa melepaskan tembakan peringatan di samping Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang tak jauh dari Gedung DPRD Sultra.

Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa AM secara virtual dari Mabes Polri. Sementara hakim dan jaksa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Nasrudin menyaksikan sidang secara virtual di Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com