Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian

Kompas.com - 20/12/2020, 19:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.

Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Baca juga: Jambret Gagal Rampas Tas Perempuan Isi Rp 50 Juta, Masuk Selokan Diamuk Warga

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara. Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.

Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: UPDATE 20 Desember: Tambah 1.592 Kasus di Jakarta, 13.066 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com