Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Laporkan 2 Penipu yang Catut Namanya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 22/12/2020, 15:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong melaporkan dua orang tersangka berinisial MZ dan LH yang kedapatan melakukan penipuan online dengan mencatut namanya dalam program televisi Indonesia Giveaway.

Baim melaporkan kedua tersangka ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Sebenarnya saya serahkan semua ke Polres Jakarta Utara dan saya sudah buat laporan tentang pencemaran nama baik," kata Baim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

Baim menyayangkan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu.

Suami artis Paula Veroehen itu mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Catut Nama Baim Wong untuk Menipu

Awalnya, Baim tak menghiraukan hal tersebut. Namun, Baim akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena mulai merasa resah.

"Ternyata semudah itu kami mengeluarkan hadiah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semenjak episode pertama itu sudah sering sekali dan yang tadinya saya tidak pernah menggubris, (akhirnya) jadi melapor karena sudah meresahkan," ujar dia.

Kasus ini bermula ketika Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan saat melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada 11 Desember lalu.

Saat hendak diperiksa, pemuda berinisial MZ dan LH itu kemudian berusaha menutupi sesuatu di ponselnya.

"Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan, akan diperiksa handphone-nya, dia mencoba untuk menghapus sesuatu di handphone, lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Baca juga: Satpol PP Cari Ojol yang Videonya Viral di YouTube Baim Wong

Setelah itu, Tim Tiger menemukan adanya penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku sebagai Baim Wong.

"Beberapa percakapan yang merupakan penipuan di mana yang bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta," kata dia.

Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.

Baca juga: Baim Wong dan Dedi Mulyadi Akan Kolaborasi untuk Aksi Sosial

Kemudian, pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan hadiah giveaway senilai Rp 30 juta dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujarnya.

Sudjarwoko menyebutkan, dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Oleh karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com