Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru Berkerumun

Kompas.com - 31/12/2020, 10:41 WIB
Putra Prima Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung dengan tegas melarang kegiatan perayaan pergantian tahun 2021 yang dilakukan dengan kerumunan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai apel kesiapsiagaan di Markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

"Malam tahun baru ini tidak boleh ada acara-acara yang memperlihatkan euforia, acara ugal-ugalan dan acara yang sifatnya membentuk kerumunan," kata Oded. 

Oded menambahkan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Jawa Barat dan aparat gabungan TNI Polri akan menindak tegas setiap kerumunan di malam pergantian tahun.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong

"Apabila masih ada warga yang tetap melaksanakan acara yang menimbulkan kerumunan, saya sudah tegaskan tadi dan minta kepada peserta apel (pasukan gabungan Satpol PP, TNI, Polri)  untuk membubarkan mereka namun dengan cara yang humanis," tuturnya.

Selain kerumunan, Oded memerintahkan Satpol PP langsung mendenda warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi juga diberlakukan untuk tempat usaha. 

Oded mengklaim, saat ini sudah ada tempat usaha yang disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol Kota Bandung Rasdian Setiadi menambahkan, warga juga dilarang menggunakan terompet lantaran disinyalir bisa menyebarkan droplet.

"Kita imbau tahun baru tidak melakukan aktivitas itu. Di sisi lain akan menimbulkan kerumunan dan jadi tempat hidup virus corona," jelasnya.

Lebih lanjut, Rasdian mengatakan, bagi tempat usaha yang nekat mengadakan perayaan tahun baru, akan disanksi pencabutan izin usaha.

Baca juga: Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

"Di edaran Pak Wali Kota nomor 440 tempat usaha dilarang menggelar kegiatan malam tahun baru karena akan menimbulam kerumunan. Sudah dilarang, bukan diimbau lagi. Kalau dilarang pasti ada sanksi sesuai Perwal 73 tahun 2020, paling berat pembekuan izin operasionalnya.

Rasdian meminta agar setiap tempat usaha patuh terhadap peraturan pelarangan perayaan malam tahun baru.

"Dipatuhi saja ketentuan itu karena untuk keselamatan kita semua. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tandasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com