JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta akan dibatasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Angkutan umum hanya akan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari
Anies menyebutkan, jam operasional angkutan umum yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB ini disesuaikan dengan kegiatan lain yang juga dibatasi. Perkantoran, mal, kafe, dan lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Jadi kantor dan kegiatan lain sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan umumnya sampai pukul 20.00 WIB," ucap Anies.
Selain jam operasional, kapasitas angkutan umum juga dibatasi hanya 50 persen.
Baca juga: Anies Sudah Tanda Tangani Pergub soal PPKM Jakarta
Adapun PPKM ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan untuk masyarakat di Jawa dan Bali. Anies mendukung program tersebut karena dinilai dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi di Ibu Kota.
Ia juga menilai kebijakan PPKM itu membuat penanganan Covid-19 di Jakarta dengan wilayah penyangga bisa lebih terintegrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.