Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar

Kompas.com - 18/01/2021, 15:15 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku pemalsu surat hasil tes Covid-19 menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

"Bayaran dari surat palsu itu antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.

Harga tiap surat hasil tes palsu itu tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.

Dalang di balik kasus ini, yaitu terduga pelaku DS yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar bulan Oktober 2020.

Baca juga: Ukrida Skors Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Pembuat Surat PCR Palsu

Berdasar hasil pemeriksaan, DS mendapat format surat hasil tes palsu dari terduga pelaku lain, yakni U alias B.

Yusri mengungkapkan bahwa DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.

Namun, Yusri juga mengaku bahwa aparat kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait jumlah sebenarnya dari pembeli surat itu.

"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia.

Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun

"Tapi, tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.

Seperti yang diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes pada tanggal 7 Januari 2021.

Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda.

Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Tersangka lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com