JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan ZA (44), pengemudi mobil yang melindas seorang anak berinisial AC (5) di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Purwanta menjelaskan bahwa ZA dikenakan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal yang disangkakan 310 ayat (3), karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
Baca juga: Video Viral Bocah Terlindas Mobil di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku juga disangkakan pasal 283 dari UU yang sama karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara.
Dengan demikian, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman pidana penjara pasal 310 ayat(3) maksimal lima tahun," tutup Purwanta.
Sebelumnya, seorang anak terlindas mobil di Kembangan Selatan, pada Kamis (28/1/2021).
Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT 09/01, Kembangan Selatan.
Awalnya AC sedang bermain dengan kawan-kawannya di Jalan Kembangan Selatan.
Kemudian, ZA hendak mengemudikan kendaraannya yang awalnya terparkir di jalanan tersebut.
Baca juga: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah
"Kendaraan bergerak maju. Karena kurang hati-hati menabrak AC yang sedang bermain," kata Hartono.
AC mengalami luka-luka dan segera diantar ke RS Puri.
Adapun, video CCTV berdurasi satu menit yang merekam jelas peristiwa tersebut tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa AC awalnya sedang bermain bersama dua orang temannya.
AC sedang dalam posisi jongkok, sementara dua temannya sedang berdiri. Kemudian, satu orang teman AC berlari ke arah belakang.
Lalu, terlihat mobil yang dikendarai ZA mulai bergerak maju ke arah AC kemudian melindasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.