Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Lokasi Penembakan di Cengkareng, Wagub DKI Ajak Warga Aktif Laporkan Pelanggaran Jam Operasional

Kompas.com - 28/02/2021, 15:03 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan restoran, tempat makan dan sejenisnya yang melanggar jam operasional.

Pernyataan Ariza tersebut merujuk pada lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang dan melukai satu orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kafe itu hendak tutup.

Baca juga: Ini Runtutan Tiga Pelanggaran Prokes Kafe RM di Cengkareng hingga Ditutup Permanen

Dengan kata lain, Kafe RM melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yakni hingga pukul 21.00.

Ariza pun memerintahkan Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk meningkatkan pengawasan.

Kendati begitu, ia juga berharap peran serta masyarakat karena menyadari jumlah aparat yang tidak memadai.

“Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun," ujar Ariza di Balai Kota, Jumat (26/2/2021), dilansir dari Warta Kota.

Ariza mengharapkan, masyarakat bersedia melapor pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) atau via media sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Tinggal di WhatsApp atau dikirim pesan mau langsung ke pak Gubernur atau ke Wagub atau ke Satpol PP, boleh juga difoto nanti akan kami tindak,” jelas Ariza.

Menurut politisi Gerindra tersebut, ada sejumlah kafe atau tempat makan yang mengelabui aparat selama PPKM.

Mereka, dipaparkan Ariza, tampak patuh dengan menutup tempat usahanya sesuai aturan, yakni pukul 21.00.

Akan tetapi, saat tengah malam, tempat-tempat itu kembali beroperasi secara diam-diam.

“Mereka tutup jam 9 malam, nanti buka lagi jam 11 atau jam 12 malam. Mereka menyiasati aparat dan yang begini nanti akan kami beri sanksi yang lebih berat lagi karena punya niat yang tidak baik,” urai Ariza.

Dia kembali menekankan, bahwa ada sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng, TNI-Polri Diminta Tak Lagi Biarkan Pelanggaran PPKM

Aturan itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com