Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terima Jasa Pemalsuan Rekening Koran

Kompas.com - 25/03/2021, 20:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial YR alias AP (21) yang membuka jasa pembuatan rekening koran palsu.

Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka inisial YR alias AP (31) ini residivis kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Setelah keluar penjara pada Januari 2020, pelaku langsung menjalani kembali pembuatan jasa rekening koran palsu.

"Pengakuannya (kembali buka jasa) baru setahun. Setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Rekening Koran Palsu, Dimanfaatkan Pelanggan untuk Pinjaman Uang

Pengungkapan jasa pembuat rekening palsu ini bermula saat polisi melakukan patroli siber media sosial, Februari 2021.

Saat itu, polisi menemukan adanya satu akun yang dioperasikan YR alias AP untuk pembuatan rekening koran sesuai keinginan pelanggan.

"Ada niatan dari orang yang membuat rekening koran itu (nominal angka dana) dinaikan supaya bisa melakukan suatu kegiatan yang membutuh rekening koran," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, YR membuka jasa pembuatan rekening koran palsu itu di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku membandrol harga kepada pelanggan sebesar Rp 350.000 per lembar pembuatan rekening koran.

"Dia bisa mendapatkan keuntungan dari satu orang bisa buat 1 sampai 3 rekening koran palsu dengan harga per lembar Rp 350.000," kata Yusri.

Baca juga: LPSK Dorong Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diusut Polisi

Saat ini, Polisi masih mendalami apakah rekening koran yang dibuat oleh pelaku pernah digunakan oleh pemesan untuk kebutuhan tertentu.

"Kami masih mendalami lagi, apa pernah menggunakan rekening koran, itu masih kita dalami," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, YR alias AP disangkakan Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi.

Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com