JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat (26/3/2021).
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasihat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
"Pada saat jaksa menyampaikan dakwaan dari berkas saya kerumunan di Petamburan, Megamendung, maupun RS Ummi, semuanya full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," ujar Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum, tidak satu pun ditayangkan streaming dari PN Jakarta Timur," lanjutnya.
Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman
Perbedaan perlakuan sidang itu juga dinilai Rizieq sebagai upaya untuk merugikan dirinya. Padahal, kata Rizieq, banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Itulah merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini," ujar Rizieq.