Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Dorong Kemendagri Buat Aturan Larangan Mudik untuk Seluruh Pemda

Kompas.com - 08/04/2021, 21:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat peraturan yang seragam untuk diterapkan seluruh pemerintah daerah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

"Mudah-mudahan Kemendagri juga sensitif sebagai pembina Pemda," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).

"(Agar Kemendagri) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa disepakati untuk dilaksanakan bukan cuma oleh Kota Tangerang," sambung dia.

Baca juga: Khawatir Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Dukung Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

Dorongan dari itu, menurut Arief, lantaran di Kota Tangerang banyak pekerja yang berasal dari kota atau kabupaten lain.

Dia menyebut, banyaknya pekerja itu karena Kota Tangerang termasuk salah satu wilayah yang dekat dengan Ibu Kota Indonesia, yakni DKI Jakarta.

"Yang namanya daerah perkotaan di sekitar Jakarta, selalu banyak pendatang, banyak kontrakan, kosan, dan sebagainya," ungkap pria 43 tahun itu.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat membuat aturan yang lebih spesifik terkait hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Salah satu aturan yang dia maksud, yakni wacana untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang diketahui mengizinkan karyawannya mudik Lebaran 2021.

Arief mengaku, pihaknya hendak mengonsultasikan perihal sanksi tersebut ke pemerintah pusat.

"Di aturan belum ada. Nanti kamu coba evaluasi dan konsultasi ke pusat juga. Sebenernya karena itu aturan harus seragam," urai politikus Demokrat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Arief mendukung adanya Surat Edaran (SE) terkait larangan Mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/4/2021).

Sedangkan, ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pada Rabu (7/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com