Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/04/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dijatuhi mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Dua terdakwa tersebut berinisial Fachrurozi dan Muzakir.

Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2020.

Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 200 kilogram.

Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras

Pantauan Kompas.com, Fachrurozi dan Muzakir mengikuti agenda sidang tuntutan tersebut secara virtual dari penjara BNN, Jakarta.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya menuntut hukuman mati karena tindak penyelundupan narkoba yang dilakukan Fachrurozi dan Muzakir telah direncanakan sebelumnya.

"Menurut kami, mereka merupakan sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot ketika ditemui di Kejari Kota Tangerang, Rabu.

"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," sambung dia.

Dapot menyatakan, peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Kamuflase Jaringan Narkoba, Ratusan Kilogram Sabu Disimpan di Gudang Beras di Tangerang

Hal tersebut, kata Dapot, juga menjadi salah satu faktor pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fachrurozi dan Muzakir.

Kata Dapot, bila nantinya majelis hakim PN Tangerang memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Kejari, maka pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, kami ajukan banding," ungkap Dapot.

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengungkapkan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan.

"Atas tuntutan itu, saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kami kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," kata Nelson saat sidang berlangsung, Rabu.

Penggerebekan pada 2020

Sebagai informasi, pada 28 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, warga RT 005 RW 013 Jalan Prabu Siliwangi digegerkan dengan penggerebekan terhadap truk besar bermuatan biji jagung di depan sebuah gudang beras.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com