TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dijatuhi mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Dua terdakwa tersebut berinisial Fachrurozi dan Muzakir.
Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2020.
Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 200 kilogram.
Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras
Pantauan Kompas.com, Fachrurozi dan Muzakir mengikuti agenda sidang tuntutan tersebut secara virtual dari penjara BNN, Jakarta.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya menuntut hukuman mati karena tindak penyelundupan narkoba yang dilakukan Fachrurozi dan Muzakir telah direncanakan sebelumnya.
"Menurut kami, mereka merupakan sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot ketika ditemui di Kejari Kota Tangerang, Rabu.
"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," sambung dia.
Dapot menyatakan, peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Kamuflase Jaringan Narkoba, Ratusan Kilogram Sabu Disimpan di Gudang Beras di Tangerang
Hal tersebut, kata Dapot, juga menjadi salah satu faktor pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fachrurozi dan Muzakir.
Kata Dapot, bila nantinya majelis hakim PN Tangerang memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Kejari, maka pihaknya akan mengajukan banding.
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, kami ajukan banding," ungkap Dapot.
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengungkapkan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Atas tuntutan itu, saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kami kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," kata Nelson saat sidang berlangsung, Rabu.
Sebagai informasi, pada 28 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, warga RT 005 RW 013 Jalan Prabu Siliwangi digegerkan dengan penggerebekan terhadap truk besar bermuatan biji jagung di depan sebuah gudang beras.
Karung-karung di truk tersebut ternyata tidak hanya berisi biji jagung, tetapi juga ratusan kilogram sabu. Penggerebekan dilakukan BNN.
Sejumlah fakta kemudian terungkap dari penggerebekan yang dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari tersebut.
Arman Depari mengatakan, dalam truk yang digrebek itu ditemukan lebih dari 200 kilogram sabu yang ditutupi karung-karung berisi jagung.
"Barang bukti sabu atau amfetamin yang kami temukan kurang lebih 200 kilogram," kata dia.
Arman mengatakan, penyelundup ratusan kilogram sabu itu digerebek saat akan menyimpan barang haram itu di sebuah gudang beras di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Baca juga: BNN Gerebek Truk Berisi Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang
Penyimpanan di gudang beras itu dilakukan untuk mengelabui penegak hukum agar ketika didistribusikan tidak dicurigai sebagai narkoba.
"Disimpan di tempat ini seolah-olah ini adalah gudang beras, dan dari sini rencananya akan disebarkan atau didistribusikan ke masing-masing pemesan," kata Arman.
Ia menambahkan, di dalam gudang itu memang terdapat beras yang diduga sebagai kamuflase agar masyarakat tidak curiga dengan aktivitas bongkar muat di sana.
"Ada beras untuk dijualbelikan dan itu hanya sebagai kamuflase untuk mengelabui warga," tutur dia.
Gudang beras itu juga dimanfaatkan untuk menyimpan komoditas seperti jagung.
Menurut Arman, modus tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa lolos dari banyak penjagaan petugas penegak hukum.
"Mereka memanfaatkan ini (situasi pandemi) dengan perkiraan jika kendaraan membawa sembako itu akan tidak terlalu ketat diawasi petugas," kata Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.