Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Aborsi Janin di Toilet Mal, Polisi: Alasannya Tak Ingin Jadi Beban Keluarga

Kompas.com - 04/05/2021, 18:00 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebut seorang Ibu di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaborsi kandungannya di toilet mal kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, karena terkendala masalah ekonomi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, ibu berinisial SI (27) mengaku menggugurkan kandungan anak keduanya yang berusia enam bulan atas inisiatifnya sendiri.

"Hasil pemeriksaan penyidik, untuk saat ini inisiatif sendiri. Tanpa diketahui suami dan keluarga," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Aborsi di Toilet Mal, Seorang Wanita di Ciputat Ditangkap Polisi

Tersangka SI, kata Iman, khawatir kelahiran anak keduanya akan menambah beban ekonomi keluarga.

Sehingga, pelaku nekat mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.

Janin berjenis perempuan itu lalu dibungkus tersangka dengan plastik dan membuangnya ke tempat sampah yang berada di toilet khusus karyawan pusat perbelanjaan.

"Alasannya karena tidak ingin membebani keluarga dan suaminya. Makanya yang bersangkutan beli obat secara online dan menggugurkannya," kata Iman.

Aksi SI menggugurkan kandunganya terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat bayi oleh karyawan pusat perbelanjaan tersebut pada 27 April lalu.

Kepolisian kemudian menyelidik dan mendapatkan sejumlah bukti, sekaligus identitas pembuang janin tersebut.

Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku ke Duri Kosambi karena Tersasar Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei

"Saat dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) penyidik dapat menyimpulkan dan menemukan tersangkanya," kata Iman.

Polisi lalu melakukan pencarian dan menangkap SI di kediaman orangtuanya di Kampung Rawa Lele, Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat diamankan, SI mengaku telah mengaborsi kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibelinya secara daring.

"Modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya," ujar Iman.

Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat Pasal 341, 342 dan 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 341, 342, dan 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com