JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Henra Yanto Bony Hasferus dan Semuel Rahanbinan. Ketiganya juga berstatus terdakwa.
Mereka bersaksi atas terdakwa lainnya, yakni John Kei, Deniel Far-Far, Bukonkoko, Yeremias, Franklyn Resmol.
Henra Yanto kedapatan giliran pertama diperiksa sebagai saksi di persidangan.
Dalam persidangan, Henra menerangkan awal mula peristiwa di Duri Kosambi yang menewaskan Yustus Corwing alias Erwin, salah seorang anak buah Nus Kei.
Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...
Henra mengaku, awalnya hendak menagih utang kepada Nus Kei karena diperintahkan Deniel Far-Far.
Menurut Henra, Deniel mendapatkan instruksi dari John Kei.
"Kalau jumlah utangnya saya nggak tahu," kata Henra di ruang sidang.
Penagihan direncanakan dilakukan di kediaman Nus di Green Lake City, Tangerang.
Menurut Henra, penagihan dilakulan oleh sekitar 15 orang yang berangkat dengan empat mobil. Mereka berangkat dari Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Henra naik mobil Suzuki Ertiga berwarna silver. Boni Hasferus yang bertugas mengendarai mobil pada hari itu.
Selain Boni, yang berada satu mobil dengan Henra adalah Semuel Rahanbinan, Yeremias, Mario dan Bukon Koko.
Henra mengaku membawa golok ketika berangkat menagih utang Nus.
"(Bawa golok) untuk berjaga-jaga, jaga diri saya," kata Henra.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anak John Kei Cerita soal Utang Nus Kei Rp 1 Miliar kepada Ayahnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.