Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Demonstran di Kemendikbud-Ristek Jadi Tersangka karena Lewati Batas Waktu Unjuk Rasa

Kompas.com - 04/05/2021, 18:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan membubarkan massa aksi di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, saat pembubaran demonstran itu terlebih dahulu dilakukan imbauan untuk segera menyelesaikan penyampaian pendapat. Imbauan itu diberikan tiga kali.

Imbauan dilakukan sejak pukul 16.30 WIB hingga 17.30 WIB atau sudah melebihi batas waktu unjuk rasa.

Baca juga: 355 Orang Demonstran Ditangkap Saat Hendak Menerobos ke Luar Kabupaten Bekasi

"Sejak pagi sudah demo, pukul 16.30 itu diingatkan lagi untuk sebaiknya cukup. Kami sampaikan ke korlapnya yang kedua, sampai pukul 17:30, Kami sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," kata Yusri, Selasa.

Yusri menegaskan, polisi tidak melarang penyampaian pendapat di masa pandemi Covid-19 karena sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Hanya saja, massa aksi harus memperhatikan waktu penyampaian pendapat mengingat ada hak sehat orang lain yang juga harus dikedepankan.

"Covid-19 ini sudah semakin tinggi, ini yg harus disadari. Menyampaikan (pendapat) boleh saja, tapi juga ada hak dan kewajiban untuk sehat di masa pandmi. Harus seimbang hak kumpul dan sehat," kata Yusri.

Aksi unjuk rasa itu berujung ditangkapnya sembilan orang yang terdiri dari mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Sembilan orang  itu sudah dijadikan tersangka.

Yusri mengatakan, kesembilan orang itu dijerat pasal Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit.

"Kami tetapkan tersangka kesembilan orang. Tidak ditahan. Ancamannya 4 bulan, Pasal 216, 218. Kemudian di Undang-Undang wabah penyakit Nomor 4, tidak dilakukan penahanan, tapi prosesnya berjalan," kata Yusri.

Kesembilan orang yang sama sebelumnya ditangkap saat demo Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021. Namun mereka dibebaskan pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com