Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 20/06/2021, 18:27 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan panduan isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Panduan tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, yang berisi infografik panduan isolasi mandiri.

Adapun tempat isolasi dibagi menjadi tiga, yaitu tempat isolasi terkendali yang disiapkan oleh pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet.

Kemudian, tempat isolasi kedua yaitu hotel, penginapan atau wisma yang ditunjuk pemerintah tetapi menggunakan biaya sendiri.

Terakhir, fasilitas pribadi seperti rumah atau tempat tinggal pribadi.

Baca juga: Agnez Mo Ajak Warga Jakarta untuk Vaksinasi Covid-19 di Klinik Miliknya secara Gratis

Khusus untuk syarat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat
  2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
  3. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19
  4. Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik
  5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
  6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW
  7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali
  8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.

Baca juga: Depresi karena Positif Covid-19, Seorang Perempuan Meninggal Setelah Lompat dari Atap Rumah

Adapun barang-barang yang disarankan untuk dibawa saat isolasi yaitu:

  1. Perlengkapan pribadi seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya
  2. Perlengkapan ibadah
  3. Obat-obatan pribadi
  4. Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi seperti ponsel, laptop, buku, makanan ringan, dan lain-lain.

Adapun beberapa hal yang wajib dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung:

  1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
  2. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin
  3. Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan
  4. Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh
  5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon.

Baca juga: 17 Orang Positif Covid-19, Kampung di Gandaria Selatan Di-lockdown

Hal yang tak boleh dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung meliputi:

  1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi
  2. Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar isolasi
  3. Menggunakan barang secara bersama orang lain
  4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain
  5. Melakukan aktifitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
  6. Merokok

Dinkes DKI menyebutkan, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10-14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Kuota 5.000 Terpenuhi, Pendaftaran Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Bogor Ditutup

Pemantauan akan dilakukan oleh petugas melalui media elektronik dan pelaku isolasi diminta segera melapor apabila terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan atau pilek dan sesak napas.

Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.

Pasien tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com