JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar penjualan hewan kurban pada tahun ini dilakukan secara online, merespons lonjakan kasus Covid-19 yang amat gawat belakangan ini.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 yang diteken pada 30 Juni 2021 lalu.
"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," kata Anies dalam beleid itu.
"Dan/atau dikoordinir melalui panitia penyelenggara Idul Adha di masjid masing masing dan/atau lembaga keagamaan (BAZNAS wilayah, Lembaga Amil Zakat atau organisasi Iainnya)," ia menambahkan.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari
Selain itu, ia meminta agar setiap tempat penampungan dan penjualan hewan kurban telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga tak boleh di wilayah zona merah Covid-19 dan jika berada di luar RPH (rumah pemotongan hewan), harus berada di lokasi yang telah ditentukan mengacu pada situs resmi corona.jakarta.go.id.
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia kurban yang dibatasi jumlahnya," ujarnya.
"Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.