Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Pemkot Tangsel: Seluruh Aturan Ikuti Pusat

Kompas.com - 27/07/2021, 07:15 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengikuti kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, aturan perpanjangan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/2584/Huk yang sudah diterbitkan pada Senin (26/72021).

Dia mengaku, seluruh aturan pada masa perpanjangan PPKM level 4 di Tangerang Selatan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk ketentuannya masih sama (dengan Pemerintah Pusat)," ujar Benyamin dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warga Depok Malah Gelar Turnamen Bola di Bojongsari

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menyebut PPKM level 4 yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Namun, dia mengakui bahwa penurunan tersebut belum mencapai target yang diharapkan dari penerapan PPKM level 4.

"Pada prinsipnya parameter-parameter yang dijadikan dasar penilaian PPKM ini menunjukan hasil yang membaik. Tapi memang belum seperti apa yang diharapkan," kata Bambang.

Untuk itu, kata Bambang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meningkatkan pengawasan dan memaksimalkan masa perpanjangan PPKM level 4 agar kasus Covid-19 bisa semakin ditekan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Simak Aturannya

"Kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian itu semaksimal mungkin, agar kita dapat memberikan hasil yang lebih baik, khususnya kepada masyarakat," ungkap Bambang.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4 ini.

Usaha kecil, misalnya, sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rinciannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut beberapa aturan yang berubah dikutip dari Inmendagri di atas:

1. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucianmkendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

5. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukadengan protokol kesehatan yang ketat sampaidengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

6. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com