Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Pemkot Tangsel: Seluruh Aturan Ikuti Pusat

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengikuti kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, aturan perpanjangan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/2584/Huk yang sudah diterbitkan pada Senin (26/72021).

Dia mengaku, seluruh aturan pada masa perpanjangan PPKM level 4 di Tangerang Selatan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk ketentuannya masih sama (dengan Pemerintah Pusat)," ujar Benyamin dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menyebut PPKM level 4 yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Namun, dia mengakui bahwa penurunan tersebut belum mencapai target yang diharapkan dari penerapan PPKM level 4.

"Pada prinsipnya parameter-parameter yang dijadikan dasar penilaian PPKM ini menunjukan hasil yang membaik. Tapi memang belum seperti apa yang diharapkan," kata Bambang.

Untuk itu, kata Bambang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meningkatkan pengawasan dan memaksimalkan masa perpanjangan PPKM level 4 agar kasus Covid-19 bisa semakin ditekan.

"Kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian itu semaksimal mungkin, agar kita dapat memberikan hasil yang lebih baik, khususnya kepada masyarakat," ungkap Bambang.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4 ini.

Usaha kecil, misalnya, sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rinciannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut beberapa aturan yang berubah dikutip dari Inmendagri di atas:

1. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucianmkendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

5. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukadengan protokol kesehatan yang ketat sampaidengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

6. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/07153001/ppkm-level-4-diperpanjang-hingga-2-agustus-pemkot-tangsel-seluruh-aturan

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke