Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2021, 16:33 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kota Tangerang resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Adapun perpanjangan PPKM level 4 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 10 Agustus 2021.

Dalam SE tersebut, Arief menyatakan, pihaknya masih memberlakukan PPKM level 4 sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: UPDATE: Tambah 160 Kasus di Kota Tangerang, 2.816 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Kota Tangerang termasuk dalam zona merah, level 4)," tulis dia.

Sejumlah aturan yang tercantum dalam SE tersebut masih serupa dengan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya, yakni:

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) .

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Polemik Pengadaan Pakaian Dinas Louis Vuitton DPRD Kota Tangerang yang Berujung Kritik dan Pembatalan

• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

• Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

• Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

• Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com