TANGERANG, KOMPAS.com - Kota Tangerang resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Adapun perpanjangan PPKM level 4 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 10 Agustus 2021.
Dalam SE tersebut, Arief menyatakan, pihaknya masih memberlakukan PPKM level 4 sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: UPDATE: Tambah 160 Kasus di Kota Tangerang, 2.816 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Kota Tangerang termasuk dalam zona merah, level 4)," tulis dia.
Sejumlah aturan yang tercantum dalam SE tersebut masih serupa dengan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya, yakni:
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) .
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
• Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
• Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
• Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.
• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
• Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Peribadatan di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas normal.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
• Resepsi pernikahan dilarang,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.