Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Shalat Jumat di Masjid KH Hasyim Asyari Ditambah, Kini Bisa Tampung 6.000 Jemaah

Kompas.com - 20/08/2021, 11:36 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat menambah kapasitas jemaah yang dapat hadir langsung pada Sholat Jumat, mulai Jumat (20/8/2021).

Kapasitas ditambah seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan dalam aturan baru perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) 17-23 Agustus 2021.

Kali ini, masjid dapat menampung 50 persen dari kapasitas normal.

"Kapasitas normal kami 12.000 jemaah. Karena kali ini 50 persen jadi bisa 6.000 jemaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Suprapto kepada wartawan Jumat.

Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Gelar Shalat Jumat Lagi, Jemaah Dianjurkan Sudah Vaksin

Meski demikian, protokol kesehatan di masjid masih dilaksanakan dengan ketat.

"Membawa sajadah, mukenah dan al-quran masing-masing; menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak satu sampai dengan 1,5 meter antarjamaah dan menganjurkan jemaah untuk tidak bersalaman dan berpelukan," papar Suprapto.

Jemaah yang hadir juga diwajibkan memakai masker selama berada di masjid dan ruang pertemuan, mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar ruangan, tidak datang ke masjid saat merasa sakit atau kurang sehat.

Kemudian, jemaah juga diimbau tak berkerumun saat masuk maupun keluar masjid, menjaga jarak saat melakukan wudhu dan langsung meninggalkan masjid setelah ibadah selesai.

Baca juga: Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek, Jemaah Dibolehkan 50 Persen dari Kapasitas

Sementara, syarat sertifikat vaksin Covid-19 belum diterapkan bagi jemaah yang hendak mlaksanakan Sholat Jumat.

Diketahui, aturan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi masih masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.

Kapasitas jemaah shalat jumat di wilayah PPKM Level 4 harus dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com