Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WN Rusia dan Belanda, Pelaku Raup Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/09/2021, 19:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.

Kedua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda. Satu pelaku lain, RW merupakan warga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya beberapa nasabah bank pelat merah menyadari adanya transaksi pada ATM, namun tidak dilakukan olehnya.

"Setelah pengecekan melalui rekaman CCTV pada mesin ATM diketahui transkasi tersebut bukan si pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari sejumlah nasabah bank dan menangkap para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan skimming.

"Ini awalnya ada sindikat mencuri data nasabah bank menggunakan skimming. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil (uang) ATM dengan kartunya," kata Yusri.

Setelah berhasil mencuri data nasabah, para pelaku kemudian memindahkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian dibagi bersama termasuk kepada tersangka yang masih buron.

"Dipotong jatah berdasarkan perintah di atas yang sekarang DPO. Tapi kami sudah ketahui (identitas pelaku yang buron). Total semua diambilkan dari ketiga ini Rp 17 miliar sudah ada ke rekening penampung," kata Yusri.

Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 900 blank card atau kartu kosong yang didapat dari penangkapan para pelaku.

"Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 46 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 236 KUHP," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com