Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua JPKL: Pelabelan Plastik Mengandung Zat BPA pada Kemasan Makanan Sudah Tepat

Kompas.com - 19/09/2021, 06:39 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyebut rencana BPOM melabeli kemasan plastik No 7 pada galon berbahan plastik polycarbonat, kemasan makanan, dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah tepat,

Untuk diketahui, zat BPA berbahaya untuk dikonsumsi kelompok usia rentan yang terdiri dari bayi, balita, dan ibu hamil.

Baca juga: YLKI: Masyarakat Harus Tahu Bahaya Plastik Polycarbonat terhadap Tubuh

Pasalnya, pada peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pemberian label bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan jika melihat peraturan yang tertera dalam SNI 3553 - 2015 Air Mineral dalam kemasan standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, dan menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

“Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan,” ujar Roso dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Bahaya Zat BPA dalam Plastik Polycarbonat bagi Janin, Bayi, hingga Orang Dewasa

Roso mengatakan, dengan adanya rencana labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa-gesa, akan tetapi cenderung lambat.

Pasalnya, segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, terutama buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi mereka.

Terutama terkait usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemperin.

Baca juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Ingatkan Para Ibu Soal Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang

Namun, ia menyayangkan sikap dari Kemenperin yang yidak merespons surat yang telah dilayankan olehnya.

"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari surat itu sampai saja tidak," ujarnya.

Lanjutnya, dengan begitu menurutnya mereka seakan tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang mana saat ini sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA.

Baca juga: Arzeti Bilbina Edukasi tentang Bahaya BPA dalam Kemasan Plastik

"Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu berbagai pihak mendesak BPOM segera melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan di kemudian hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, dirasa serupa dengan yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No 7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," jelasnya.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksinya, BPOM memang sebagai regulator. Tidak ada yang salah apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri orang - orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah dipertimbangkan secara matang.

"Saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin yang tidak mengikuti dengan seksama, proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja yang menyuarakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com