Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bahas Teknis Perizinan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Kompas.com - 05/10/2021, 14:53 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membahas teknis perizinan anak berusia di bawah 12 untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.

Hal itu dilakukan menyusul adanya penyesuaian aturan untuk berkunjung ke mal pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Iya nanti Tangerang Selatan juga demikian. Sepanjang tentunya kedua orang tuanya yang membawa itu tentu sudah divaksin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Benyamin, para pengunjung yang membawa anak tetap diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Boleh Masuk Mal di Depok, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop

Namun, Benyamin menegaskan bahwa detil aturannya masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan akan dituangkan surat edaran (SE) Wali Kota.

"Tetap menggunakan Peduli Lindungi, nanti kita bahas hari ini akan dibahas. InsyaAllah nanti seperti itu. Jadi untuk mendorong perputaran ekonomi juga di Tangerang Selatan," kata Benyamin.

Diketahui, PPKM untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.

Benyamin mengatakan, pada masa PPKM yang berlaku 5-18 Oktober 2021, wilayahnya masih akan berstatus level 3 seperti sebelumnya.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Depok

"Sementara ini masih berstatus PPKM level 3 karena Tangerang Selatan merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Benyamin, Senin (4/10/2021).

Terdapat penyesuaian sejumlah aturan pada masa PPKM Level 3 kali ini. Salah satunya adalah izin bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mal.

Aturan itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM yang terbit pada Senin (4/10/2021).

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di … Kota Tangerang Selatan," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com