Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Reklame Tak Berizin di Pos Polisi, Perusahaan Mengaku Sudah MoU dengan Polda Metro

Kompas.com - 19/11/2021, 11:36 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Zigzag Media Kreatif, Tubagus, mengaku sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Pos polisi lalu lintas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.

Untuk sementara, disepakati iklan yang ditayangkan di Videotron itu adalah program sosialisasi dari Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini kita belum melakukan penayangan iklan komersil. Yang saat ini sedang tayang adalah program dari Kapolda Metro dan Ditlantas Polda," kata Tubagus seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Tak Berizin, Reklame Videotron di Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng Akan Dibongkar

Tubagus mengakui reklame videotron itu belum mendapatkan IMB dari Pemprov DKI Jakarta.

Ia menyebut, PT Zigzag Media Kreatif telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu respons dari Pelayanan Terpadu Satu /Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak mengetahui soal perusahaan reklame yang belum mengantongi IMB.

"Saya enggak tahu, tanya ke Satpol PP ya. Bukan kewenangan saya," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sementara saat ditanya apakah benar ada MoU yang ditandatangani pihak perusahaan reklame dan Polda Metro, Sambodo belum bisa memberikan jawaban.

Ia mengaku perlu mengecek terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya MoU tersebut.

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat sebelumnya telah meminta Satpol PP menertibkan reklame videotron tak berizin di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin menegaskan kedua reklame videotron itu tidak mengantongi IMB dari PTSP DKI Jakarta.

"Kita sedang siapkan laporan ke Satpol bahwa ini reklame belum ada IMB-nya agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan. Kita arahannya seperti itu," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap reklame videotron milik PT MIB yang sudah habis masa kontraknya pada awal September 2021 itu.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame tanpa IMB.

"Jadi reklame itu baru dipasang dua hari ini. Kita juga kaget padahal baru dibongkar oleh Satpol berdasarkan rekomendasi kita. Tiba-tiba dibangun kembali. Pasti pihak penyelenggara reklame tidak patuh terhadap aturan kita," ujar Syahruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com