Untuk sementara, disepakati iklan yang ditayangkan di Videotron itu adalah program sosialisasi dari Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kita belum melakukan penayangan iklan komersil. Yang saat ini sedang tayang adalah program dari Kapolda Metro dan Ditlantas Polda," kata Tubagus seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Tubagus mengakui reklame videotron itu belum mendapatkan IMB dari Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyebut, PT Zigzag Media Kreatif telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu respons dari Pelayanan Terpadu Satu /Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak mengetahui soal perusahaan reklame yang belum mengantongi IMB.
"Saya enggak tahu, tanya ke Satpol PP ya. Bukan kewenangan saya," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sementara saat ditanya apakah benar ada MoU yang ditandatangani pihak perusahaan reklame dan Polda Metro, Sambodo belum bisa memberikan jawaban.
Ia mengaku perlu mengecek terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya MoU tersebut.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat sebelumnya telah meminta Satpol PP menertibkan reklame videotron tak berizin di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin menegaskan kedua reklame videotron itu tidak mengantongi IMB dari PTSP DKI Jakarta.
"Kita sedang siapkan laporan ke Satpol bahwa ini reklame belum ada IMB-nya agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan. Kita arahannya seperti itu," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap reklame videotron milik PT MIB yang sudah habis masa kontraknya pada awal September 2021 itu.
Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame tanpa IMB.
"Jadi reklame itu baru dipasang dua hari ini. Kita juga kaget padahal baru dibongkar oleh Satpol berdasarkan rekomendasi kita. Tiba-tiba dibangun kembali. Pasti pihak penyelenggara reklame tidak patuh terhadap aturan kita," ujar Syahruddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/11365761/dirikan-reklame-tak-berizin-di-pos-polisi-perusahaan-mengaku-sudah-mou