Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji

Kompas.com - 14/12/2021, 15:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi cabul guru agama berinisial MMS (52) di Depok, Jawa Barat, dilakukan usai mengajar mengaji para santri-santrinya.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Korbannya adalah santri dari MMS sendiri.

"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).

Zulpan mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak melawan dan mau melakukan perbuatan cabul.

"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.

Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) yang merupakan guru agama karena diduga mencabuli 10 santri perempuan.

Zulpan mengatakan, pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober-Desember 2021.

Para korban sendiri berusia 10-15 tahun.

"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencabulan oleh Guru Agama di Depok, Korban 10 Orang Santri

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com