TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang adalah Adam bin Musa.
Adam bin Musa diketahui kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021).
Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Adam bin Musa seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.
Adapun Adam bin Musa merupakan narapidana kasus narkotika.
Baca juga: Kasus Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lari Lewat Tempat Cuci Mobil lalu Kunjungi Istri yang Sakit
"Adam bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun (sebelum kabur)," tutur Rika dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Kemudian, Adam din Musa dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.
"Selain itu, yang bersangkutan (Adam) dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun dengan kasus yang sama, yaitu narkotika," ucap Rika.
Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adan bin Musa berjumlah 29 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, Adam bin Musa kabur melalui tempat pencucian mobil.
Baca juga: Kasus Napi Kabur, Semua Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.