BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pengemudi atau driver Gocar berinisial HE (54) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap penumpangnya berisinial EA (47).
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban memesan taksi online tujuan Stasiun Kebayoran Lama saat pulang bekerja di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ferdy menjelaskan, selama perjalanan di dalam mobil, pelaku dan korban saling melakukan percakapan. Pelaku, sambung Ferdy, kemudian menawarkan untuk diantar pulang sampai ke rumah korban di daerah Cimanggu, Kota Bogor.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perawat oleh Driver GoCar, Pelaku Berdalih karena Suka Sama Suka
"Setibanya di rumah korban, pelaku diduga melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Ferdy, dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/12/2021).
Ferdy menerangkan, modus pelaku yaitu dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu oleh jin sehingga harus segera diruwat atau rukiah. Jika tidak segera disembuhkan, korban akan mati secara perlahan.
"Selama proses rukiah itu pelaku memegang beberapa bagian tubuh korban," sebut Ferdy.
Setelah itu, lanjut Ferdy, pelaku lantas mengajak korban ke luar menggunakan mobil. Lalu, pelaku kembali melakukan tindakan dugaan pencabulan dengan memaksa korban.
"Di dalam mobil ini pelaku memaksa korban," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Diduga Perkosa Perawat
Atas peristiwa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Tapi karena kejadian perkara berada di wilayah Kota Bogor, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolresta Bogor Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang diamankan satu unit HP, satu potong baju dres panjang warna hijau, dan satu unit mobil. Pelaku dikenakan Pasal 289 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.