Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta, Dinkes Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah Pusat

Kompas.com - 04/01/2022, 14:06 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksinasi booster di Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Dia bertutur, pemerintah pusat sudah memberikan informasi bahwa vaksinasi booster digelar 12 Januari 2022, tetapi belum bisa dipastikan karena belum ada petunjuk teknis lebih detail.

"Tentu kami harus menunggu keputusan pemerintah pusat karena kami tidak bisa mendahului, infonya tanggal 12 Januari, tapi secara teknis kelompok mana dulu nanti boleh memulai apakah lansia (atau kelompok lain)," ujar Dwi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Dinkes DKI: Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Begitu juga dengan dosis vaksinasi Covid-19 yang tersedia dan mekanisme penyuntikan vaksinasi apakah harus sama dengan vaksin sebelumnya.

Dwi menyebutkan, DKI Jakarta hanya mengusulkan skenario pelaksanaan dan titik sentra vaksinasi booster yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Prinsipnya kalau skenario pada nanti booster kegita tentu sesuai petunjuk Kemenkes, siapa yang boleh mendapat tapi titik layanan vaksin kami sejauh ini tidak hanya di fasilitas kesehatan, tapi juga sangat siap berkolaborasi dengan faskes swasta," ucap dia.

Baca juga: Dinkes DKI Temukan 6 Kasus Transmisi Lokal Omicron di Jakarta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi dosis ketiga akan dimulai 12 Januari 2022.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi, Senin (3/1/2022).

Budi menjelaskan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Mulai 12 Januari, Bagaimana Mekanismenya?

Kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi booster harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com