JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah kenaikan anggaran gaji dan tunjangan anggota dewan.
Bantahan itu ia sampaikan dengan nada tinggi saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (11/1/2022).
Dia menegaskan bahwa tidak ada gaji anggota dewan yang naik.
"Gaji enggak pernah naik, Pak, Jadi ada pertanyaan-pertanyaan kemarin gaji naik, bukan gaji naik, tunjangan yang naik," ucapnya, Selasa.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Naik, DPRD DKI Dinilai Hanya Pikirkan Perut Sendiri
Politikus PDI-Perjuangan itu menyebutkan, tunjangan yang naik bukan semata-mata untuk keperluan pribadi anggota dewan.
Tunjangan yang dianggarkan naik sebesar Rp 26 miliar itu, kata Prasetio, digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Tunjangan buat kepentingan masyarakat juga," kata pria yang akrab disapa Pras itu.
Dia juga melontarkan pertanyaan terkait tunjangan kepada Sekretaris Daerah Marullah Matali.
Prasetio meminta agar Marullah bisa menjabarkan besaran tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar DPRD tidak selalu disalahkan terkait kenaikan tunjangan.
"Tunjangan gubernur berapa sih pak? kayaknya yang salah anggota dewan (saja). Di dalam forum ini, tolong pak Sekda melalui BPKD jelaskan berapa sih operasional gubernur, biar masyarakat tahu," kata Prasetio.
Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik, Ketua Dewan: Kenaikan buat Masyarakat
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 177, 4 miliar untuk gaji dan tunjangan anggota dewan pada tahun ini.
Anggaran tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan 17,5 persen dibandingkan tahun 2021.
Dalam rincian belanja yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022, setiap anggota Dewan akan mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulannya.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.