Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Kasus Terorisme Munarman Hari Ini, JPU Hadirkan Saksi

Kompas.com - 17/01/2022, 06:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin (17/1/2022).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Alex, Minggu (16/1/2022) petang.

Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Sudah Diduga, Show Must Go On...

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya siap untuk sidang pemeriksaan saksi dari JPU.

"Kami pelajari berkas dan dokumen untuk persiapan pemeriksaan saksi," ujar Aziz.

Aziz mengaku telah mengetahui beberapa nama saksi dari JPU. Beberapa nama saksi itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Akan Bersaksi dalam Sidang Munarman Pekan Depan

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan yang ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar, insya Allah sidangnya juga offline, pasti dihadirkan langsung. Kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien, baru online," ucap Aziz, setelah sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Namun, Aziz tak bisa membeberkan identitas saksi yang akan dihadirkan JPU, mengingat kerahasiaan nama saksi dalam sidang kasus terorisme.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.

Munarman, yang merupakan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com