Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Merancang Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 08/02/2022, 11:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TIDAK lagi menjadi ibu kota, akan seperti apa Jakarta? Pertanyaan ini banyak terlontar dari masyarakat, menyusul rencana pemindahan ibu kota.

Masalahnya, sejauh ini yang banyak dibicarakan hanya soal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta diberi waktu kurang dari dua bulan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.

Penugasan ini layak dimaknai sebagai peluang bagi Jakarta untuk merancang masa depan.

Seperti termaktub dalam naskah akademis RUU IKN, Jakarta memiliki banyak persoalan. Mulai dari kemacetan Jakarta dan daerah sekitar, keterbatasan suplai air baku, penurunan muka tanah, dan potensi ancaman gempa.

Penyusunan UU baru untuk Jakarta bisa dilihat sebagai kesempatan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, sekaligus menghadapi tantangan persaingan global.

Pemerintah -dan DPR—tampaknya masih akan tetap memberikan desentralisasi asimetris bagi Jakarta. Artinya, Jakarta tetap akan menjadi provinsi yang memiliki kekhususan.

Konstitusi kita memang memungkinkan adanya asimetrisme. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Sayang sekali kalau muatan UU kekhususan nanti hanya salin tempel dari UU Nomor 29 Tahun 2007 yang berlaku sampai sekarang.

Sudah jelas kekhususan Jakarta saat ini tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan laten yang terus menumpuk.

Memangnya apa saja sih kekhususan Jakarta saat ini? Satu yang paling khas adalah otonomi tunggal di tingkat provinsi.

Kota dan kabupaten di Jakarta hanya bersifat administratif, bukan daerah otonom.

Maka dari itu tidak ada pemilihan wali kota atau bupati di Jakarta. Wali kota dan bupati di Jakarta adalah kepala perangkat daerah, seperti halnya kepala dinas.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk dan diangkat oleh gubernur, sudah barang tentu wali kota dan bupati akan tunduk pada garis kebijakan provinsi.

Perbedaan berikutnya adalah pemilihan gubernur menggunakan sistem absolut majority di mana pemenang sedikitnya mendapatkan 50 persen suara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com