JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT yang menabrak tiga pengendara sepeda motor, hingga satu korban meninggal dunia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sopir tersebut secara intensif sejak Rabu (16/2/2022).
"Hari ini atas kejadian di Sudirman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, mobil yang tabrak 3 motor. Hari ini sopir atas nama BT statusnya kami naikan jadi tersangka," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Mobil Tabrak 3 Pengendara Motor di Jalan Sudirman, Seorang Korban Tewas
Sambodo belum mengungkapkan secara terperinci dugaan penyebab sopir tersebut kurang berkonsentrasi hingga menabrak tiga pengendara sepeda motor di depannya.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan sejumlah saksi-saksi lainnya.
"Dugaan kecelakaan masih dalam penyelidikan. Masih ada saksi-saksi yang diperiksa hari ini," kata Sambodo.
Sementara ini, kata Sambodo, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara Pasal 310 Ayat 4. Tapi nanti kami akan periksa kalau hasil urin sudah keluar dan menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja nanti dinaikan jadi Pasal 311," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Pengendara Motor di Jalan Sudirman
Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat kejadian, Honda HRV yang dikemudikan sopir berinisial BT melaju dari arah selatan Jalan Jenderal Sudirman ke Bundaran Hotel Indonesia.
"Kejadian di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat," ujar Arga.
Sesampainya di dekat Graha BNI, pengemudi Honda HRV itu diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang berada di depannya.
Akibat peristiwa itu, pengendara motor Honda Beat berinisial MI (20) dan Yamaha Aerox inisial AFZ (33) mengalami luka.
Baca juga: Beda Spek dengan Mandalika, Aspal Trek Formula E Mirip Jalan Sudirman-Thamrin
Sementara itu, pengendara motor Honda Beat lainnya yang berinisial MI (17) tewas di lokasi kejadian.
"Satu korban mengalami luka di kepala, meninggal dunia di tempat. Sementara dua korban lain luka-luka. Selanjutnya dibawa ke RSCM dan RS Tarakan," ungkap Arga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.