Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Dus Ciu hingga Mesin Pompa dari Produsen Miras Ilegal di Jatiasih

Kompas.com - 02/03/2022, 19:51 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap PSK alias Akong (45), produsen minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk memproduksi miras ilegal.

"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Hengki menuturkan, kegiatan produksi miras ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Polisi menerima informasi tentang sebuah rumah yang diduga memproduksi miras ilegal pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya, pelapor bersama dengan pihak berwenang memeriksa rumah yang dicurigai tersebut dan akhirnya benar memang ditemukan," ujar Hengki.

Dari hasil penjualannya, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 juta rupiah per bulannya.

"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got

Menurut Hengki, hasil fermentasi dari beras ketan digunakan untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol 30 persen.

"Setelah fermentasi, ini alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama seperti merek-merek sejenisnya. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini ciu," kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com