Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hasil Tes Negatif Covid-19 Masih Berlaku bagi Penumpang Bus AKAP di Terminal Kalideres

Kompas.com - 08/03/2022, 10:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat hasil tes negatif Covid-19 masih berlaku bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Sampai hari ini, kami masih memberlakukan persyaratan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu menggunakan antigen maupun PCR," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Revi menuturkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat hasil tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

"Kami masih menunggu keputusan resmi. Selama menunggu surat tersebut, kami akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku," jelas Revi.

Ia memastikan syarat penumpang bus di Terminal Kalideres masih sama.

Penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan sertifikat maupun PeduliLindungi.

Selain itu, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan terminal, dalam bus, hingga tiba di lokasi tujuan.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan baru belum disahkan oleh pemerintah. Sebab, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian atau Lembaga terkait.

Baca juga: Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com