JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) telah diperbaharui.
Tes Covid-19 menggunakan antigen ataupun PCR tak lagi diwajibkan bagi penumpang yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua.
Sejumlah agen perusahaan otobus (PO) di Terminal Kalideres mengatakan, masih ada penumpang yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Tadi penumpang kadang masih ada yang kasih hasil tes antigen," kata Eko (34), karyawan PO Harapan Jaya di Terminal Kalideres, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR
Selain itu, beberapa penumpang di PO Haryanti Terminal Kalideres juga disebut masih menanyakan tes Covid-19 sebagai persyaratan.
"Penumpang rata-rata pada tahu sih aturan itu, tapi masih ada 1-2 orang yang masih tanya apakah pakai antigen," ujar Slamet Riyadi (39), agen PO Haryanti Terminal Kalideres.
Yusuf (40), agen PO NPM Terminal Kalideres, mengatakan masih banyak penumpangnya yang menanyakan persyaratan tersebut.
"Soal aturan, banyak penumpang yang nanya-nanya," kata Yusuf saat ditemui di loketnya.
Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Belum Meningkat
MenurutYusuf, penumpang banyak yang merasa takut, jika tidak melakukan tes Covid-19 sebelum berangkat, maka akan tetap dipaksa tes dalam perjalanan.
"Mereka takut kalau enggak antigen di sini, nanti bakal diwajibkan antigen setibanya di Pelabuhan Merak atau di Bakauheni," kata Yusuf.
Dengan melakukan tes sebelum perjalanan, lanjut Yusuf, penumpang berkesempatan melakukan tes di tempat murah.
"Kan kalau di pelabuhan harganya Rp 80.000, kalau di sini bisa jauh lebih murah. Dan enggak perlu repot dicolok-colok hidungnya sebelum nyeberang," imbuh Yusuf.
Baca juga: Terminal Pulo Gebang Hapus Syarat Tes Antigen/PCR, Penumpang: Pulang Kampung Lebaran Jadi Lebih Enak
Peniadaan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes dengan masa berlaku serupa.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.