Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Aturan Baru, Sejumlah Penumpang Bus Masih Tunjukkan Hasil Tes Antigen di Terminal Kalideres

Kompas.com - 09/03/2022, 21:28 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) telah diperbaharui.

Tes Covid-19 menggunakan antigen ataupun PCR tak lagi diwajibkan bagi penumpang yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua.

Sejumlah agen perusahaan otobus (PO) di Terminal Kalideres mengatakan, masih ada penumpang yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Tadi penumpang kadang masih ada yang kasih hasil tes antigen," kata Eko (34), karyawan PO Harapan Jaya di Terminal Kalideres, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR

Selain itu, beberapa penumpang di PO Haryanti Terminal Kalideres juga disebut masih menanyakan tes Covid-19 sebagai persyaratan.

"Penumpang rata-rata pada tahu sih aturan itu, tapi masih ada 1-2 orang yang masih tanya apakah pakai antigen," ujar Slamet Riyadi (39), agen PO Haryanti Terminal Kalideres.

Yusuf (40), agen PO NPM Terminal Kalideres, mengatakan masih banyak penumpangnya yang menanyakan persyaratan tersebut.

"Soal aturan, banyak penumpang yang nanya-nanya," kata Yusuf saat ditemui di loketnya.

Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Belum Meningkat

MenurutYusuf, penumpang banyak yang merasa takut, jika tidak melakukan tes Covid-19 sebelum berangkat, maka akan tetap dipaksa tes dalam perjalanan.

"Mereka takut kalau enggak antigen di sini, nanti bakal diwajibkan antigen setibanya di Pelabuhan Merak atau di Bakauheni," kata Yusuf.

Dengan melakukan tes sebelum perjalanan, lanjut Yusuf, penumpang berkesempatan melakukan tes di tempat murah.

"Kan kalau di pelabuhan harganya Rp 80.000, kalau di sini bisa jauh lebih murah. Dan enggak perlu repot dicolok-colok hidungnya sebelum nyeberang," imbuh Yusuf.

Baca juga: Terminal Pulo Gebang Hapus Syarat Tes Antigen/PCR, Penumpang: Pulang Kampung Lebaran Jadi Lebih Enak

Peniadaan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes dengan masa berlaku serupa.

Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com