JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas Alaidid dan anggota kuasa hukum Ade Armando lainnya atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).
Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2107 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Soeparno, Eirlangga Rekayasa mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya bukanlah pelaporan balik terhadap kuasa hukum Ade Armando karena telah lebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
"Jangan ada kaitannya ini seperti melaporkan balik, tidak. Ini kita perlu tegaskan lagi kita bukan melaporkan balik," ungkap Eirlangga.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Datangi Mapolda Metro Jaya, Hendak Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Eddy Soeparno sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).