JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas Alaidid dan anggota kuasa hukum Ade Armando lainnya atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).
Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2107 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Soeparno, Eirlangga Rekayasa mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya bukanlah pelaporan balik terhadap kuasa hukum Ade Armando karena telah lebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
"Jangan ada kaitannya ini seperti melaporkan balik, tidak. Ini kita perlu tegaskan lagi kita bukan melaporkan balik," ungkap Eirlangga.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Datangi Mapolda Metro Jaya, Hendak Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Eddy Soeparno sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
Tweet itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian tweet Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Berikut poin somasi yang dilayangkan Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi kepada Eddy:
1. Bahwa Ade Armando (AA) tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama.
2. Laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan.
4. Bahwa cuitan Saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu kami selaku kuasa hukum mengingatkan bahwa perbuatan Saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Minta Sekjen PAN Hapus Twit soal Tuduhan Penistaan Agama
Muannas dalam keterangannya pun akan menggugat Eddy ke jalur hukum jika kicauannya itu tak dihapus.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.