JAKARTA, KOMPAS.com - Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, dua dosen di sekolah tinggi agama di Jakarta Utara, mengaku dipecat dengan alasan "efisiensi dan efektifitas".
Meski demikian, mereka meyakini bahwa pemecatan itu ada hubungannya dengan tindakan mereka yang melaporkan sejumlah mahasiswa terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.
"Di dalam surat keputusan yang di tanda tangani oleh ketua yayasan alasannya (dipecat) karena efisiensi dan efektifitas," kata Yohanes Parapat saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Namun, ia merasa alasan tersebut dibuat-buat dan janggal.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 2 Dosen di Jakut Dipecat | Kasus Covid-19 di DKI Kembali Naik
Menurut Yohanes, selama menjadi dosen di sekolah tinggi tersebut, dirinya belum pernah mendapat teguran hingga menerima surat peringatan dari pihak kampus.
Tiba-tiba, ia diberhentikan begitu saja.
"Belum pernah ada hal-hal seperti itu tiba-tiba muncul saya menerima surat pemberhentian," ungkapnya.
Yohanes menduga bahwa dirinya dipecat akibat melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya.
Sebanyak lima mahasiswanya diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan agar dapat lulus kuliah.
Baca juga: Sebelum Dipecat, Dosen di Jakut Duga Mahasiswa Palsukan Nilai dan Tanda Tangan hingga Bisa Wisuda
"Itu yang di-scan tanda tangan staf saya Andreas Agus, jadi dia tidak pernah memberikan izin tanda tangannya untuk dipakai," ucap Yohanes.
"Tapi kemudian tanda tangannya di-scan dan ditempelkan ke transkip nilai mahasiswa," sambung dia.
Dirinya sempat memberikan teguran, kesempatan klarifikasi hingga somasi ke mahasiswa tersebut sebelum akhirnya melapor ke polisi.
"Nah karena sudah empat upaya saya lakukan, maka pada akhirnya tidak ada tanggapan proporsional maka akhirnya saya melapor ke polisi," tuturnya.
Baca juga: 2 Dosen di Jakut Mengaku Dipecat Usai Laporkan Dugaan Pemalsuan oleh Mahasiswa ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, dua dosen sebuah sekolah tinggi di Jakarta Utara mengaku dipecat akibat melaporkan mahasiswanya atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/6294/XII/2021/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 lalu.
"Sampai hari ini, selain tak ada komunikasi (dengan pihak kampus), bahkan berlanjut kepada pemberhentian saya dan saksi saya dalam hal ini Pak Madya Andreas Agus Wurjanto yang diberhentikan dari dosen tetap," ujar Yohanes dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2022).
Menurut Yohanes, dugaan pemalsuan nilai dan tanda tangan oleh sebagian mahasiswa sampai akhirnya dapat mengikuti wisuda telah berlangsung sejak 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.