Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/08/2022, 17:32 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal mengajukan tuntutan dua tahun penjara terhadap keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Oktaviandi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada para terdakwa," ujar Oktaviandi, Selasa.

Adapun terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ajukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya

Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Oktaviandi juga menyampaikan hal yang meringankan keempat terdakwa. Mereka mengakui perbuatannya dan berterus terang dengan memberikan keterangan.

"Terdakwa Yoga, terdakwa masih berusia cukup muda, masa depan masih cukup baik, mengakui perbuatannya. Berterus terang menyampaikan keterangannya," kata Oktaviandi.

Baca juga: Cerita Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang, Dengar Suara Napi Merintih di Bak Kamar Mandi, lalu Bantu Evakuasi

"Terdakwa Suparto, terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya dan berterus terang dengan memberikan keterangannya," lanjut dia.

Dalam sidang yang digelar di Ruang 1 PN Tangerang itu, keempat terdakwa dihadirkan.

Saat menutup sidang, hakim mengulangi tuntutan yang disampaikan JPU, lalu mengetok palu sebanyak tiga kali.

"Terdakwa masing-masing dituntut selama 2 tahun. Kuasa hukum meminta waktu sampai dengan 3 minggu, sampai dengan 23 Agustus 2022 dengan acara pembelaan (pledoi). Sidang ditutup," pungkas Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com