TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus investasi bodong mengatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Karena itu jaksa meminta hakim menolak eksepsi yag diajukan Indra Kenz. Selain itu, jaksa juga mengatakan dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat formil.
"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz
Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," ujar dia.
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz alias Indra Kesuma tampak hadir secara daring (online).
Sebelumnya, Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar Jumat (12/8/2022). Brian mengatakan ada tiga alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan (eksepsi) kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brian di PN Tangerang, Jumat.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Indra Kenz
Alasan kedua, kata dia, seharusnya yang menjadi terlapor utama adalah pengelola aplikasi Binomo bukan kliennya. Karena para korban melakukan transfer transaksi ke rekening Binomo, bukan kepada Indra.
"Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," lanjut Brian.
Kemudian yang ketiga, korban telah melakukan kesepakatan dengan Binomo sebelum melakukan trading. Ia menilai perjanjian inilah yang kemudian menjadi hubungan hukum antara korban dengan Binomo.
Sehingga apabila terjadi perselisihan ataupun sengketa di kemudian hari, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.
"Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.