Salin Artikel

Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus investasi bodong mengatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. 

Karena itu jaksa meminta hakim menolak eksepsi yag diajukan Indra Kenz. Selain itu, jaksa juga mengatakan dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat formil.

"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," ujar dia.

Dalam sidang tersebut, Indra Kenz alias Indra Kesuma tampak hadir secara daring (online).

Sebelumnya, Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar Jumat (12/8/2022). Brian mengatakan ada tiga alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan (eksepsi) kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brian di PN Tangerang, Jumat.

Alasan kedua, kata dia, seharusnya yang menjadi terlapor utama adalah pengelola aplikasi Binomo bukan kliennya. Karena para korban melakukan transfer transaksi ke rekening Binomo, bukan kepada Indra.

"Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," lanjut Brian.

Kemudian yang ketiga, korban telah melakukan kesepakatan dengan Binomo sebelum melakukan trading. Ia menilai perjanjian inilah yang kemudian menjadi hubungan hukum antara korban dengan Binomo.

Sehingga apabila terjadi perselisihan ataupun sengketa di kemudian hari, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

"Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/13081161/jaksa-sebut-eksepsi-indra-kenz-tidak-berdasar

Terkini Lainnya

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke