JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menemukan dua pucuk senjata dari penangkapan empat perampok toko emas di mal kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, senjata api dan sejumlah peluru tajam tersebut diduga kerap digunakan pelaku untuk merampok toko emas incarannya.
"Dua pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 milimeter, dan FN. Kemudian 5 butir peluru kaliber 9 milimeter," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Kepada penyidik, kata Hengki, para pelaku mengaku sudah tiga kali merampok toko emas di wilayah Provinsi Banten. Polisi pun mencurigai bahwa keempat perampok itu terafiliasi dengan kelompok terorisme tertentu.
Sebab, rentetan aksi perampokan toko emas yang dilakukan oleh para pelaku mirip dengan upaya pendanaan kelompok terorisme.
Atas dasar itu, kata Hengki, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti Teror untuk mendalami latar belakang keempat pelaku dan motif dari perampokan tersebut.
"Kecurigaan karena pengalaman terdahulu, sasaran (metode) fai atau pendanaan teror biasanya dengan cara merampok bank dan toko emas," kata Hengki.
Kendati demikian, Hengki belum dapat memastikan apakah keempat pelaku memang terkait dengan jaringan terorisme.
Baca juga: Polisi Sebut Satu Perampok Toko Emas di Serpong Eks Anggota TNI, Perannya Sediakan Senjata Api
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Densus 88 Anti Teror masih terus mendalami keterangan keempat pelaku tersebut.
"Masih pendalaman bersama Densus," kata Hengki.
Sebelumnya, perampok toko emas di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya tertangkap, Kamis (29/9/2022).
Pelaku yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan itu berjumlah empat orang, yakni inisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34).
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Jawa Barat; Grobogan, Jawa Tengah; dan Benda, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sudah 3 Kali Beraksi, 4 Perampok Toko Emas di Serpong Dicurigai Pendana Kelompok Teroris
Kini, para pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (16/9/2022) pukul 11.47 WIB.