Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Tarif Integrasi JakLingko Gunakan "Face Recognition" untuk Cegah Pelecehan Seksual

Kompas.com - 12/10/2022, 21:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, fitur face recognition dalam sistem tarif integrasi JakLingko berguna untuk mencegah pelecehan seksual.

"Begitu ada kejadian pelecehan seksual, nah dengan face recognition maka dengan sangat mudah kami langsung bisa blok. Sehingga yang bersangkutan masuk lagi, dikenali wajahnya, dan otomatis tidak akan bisa mengakses layanan angkutan umum," kata Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Namun, kata Syafrin, fitur face recognition lebih dulu harus didaftarkan melalui aplikasi JakLingko.

Baca juga: Penumpukan Penumpang di Sejumlah Halte Transjakarta, JakLingko Pastikan Mesin Tap In-Tap Out Tidak Rusak

"Tetapi face recognition itu kita harus daftarkan, jadi direkam. Daftarnya di JakLingko," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, ada tiga cara masuk ke sistem tarif integrasi tersebut. Pertama menggunakan kartu, kedua menggunakan aplikasi JakLingko, ketiga menggunakan face recognition.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sistem tarif integrasi JakLingko. Peresmian dilaksanakan di Halte MRT Asean, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) petang.

Baca juga: Anies Resmikan Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000, 1 Kartu untuk Satu Pengguna

"Akhirnya kini warga Jakarta dapat menikmati kemudahan dalam melakukan pembayaran di berbagai moda transportasi publik. Warga dapat memilih menggunakan kartu uang elektronik atau menggunakan aplikasi JakLingko untuk bertransaksi di seluruh moda," ujar Anies kepada awak media.

Anies mengatakan, satu kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar tarif moda seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta. Namun, satu kartu hanya bisa digunakan untuk satu pengguna.

"Cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," kata Anies.

Selain itu, sistem pembayaran juga ditingkatkan menggunakan QR code hingga face recognition.

Baca juga: Cerita Anies Jadi Penangkal Petir Saat Operator Angkot Marah-marah Bahas JakLingko

Skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp 2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan.

Kemudian, tarif berikutnya yakni Rp 250 per kilometer, dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.

Apabila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000, pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 10.000.

Sementara itu, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp 10.000, pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com