JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) siang.
Pantauan Kompas.com, Hotma datang ke Mapolres Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
Hotma yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat datang bersama satu orang lainnya.
Di tengah langkahnya menuju ruang penyidik di lantai dua, Hotma memberikan alasan kedatangannya itu.
"Tujuan mendampingi klien. Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Billar 24 Jam Berada di Polres Jaksel, Diperiksa Maraton dari Status Saksi hingga Tersangka
"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," sambung dia.
Hotma juga mengaku telah berencana untuk memediasi kliennya dengan Lesti Kejora untuk menyelesaikan kasus KDRT tersebut.
"Kami akan usahakan itu (mediasi)," kata Hotma.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Baca juga: Ditahan atau Tidak, Nasib Rizky Billar Diumumkan Hari Ini
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan, 30 September 2022.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," imbuh Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.