JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis peran Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, memasuki babak baru.
Pada Rabu (12/10/2022) malam, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT. Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa lebih dari delapan jam.
"Hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Zulpan mengemukakan, Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut mendapatkan dua alat bukti.
Adapun penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Rizky Billar untuk menyampaikan alasan melakukan KDRT kepada Lesti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban.
"Tapi keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Kami memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kini, Rizky Billar dipersangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain, sehingga ancamannya pidana lima tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, perubahan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan panjang.
"Kami periksa mulai dari Rabu jam 11.00 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi. Dan ini kami lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Adapun lima saksi yang sebelumnya telah diperiksa yakni Lesti sebagai korban dan kedua orangtuanya, karyawan, serta asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang semestinya menyayanginya, bukan malah sebaliknya," kata Zulpan.
Zulpan mengemukakan, penyidik bakal bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Kami mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.