Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Rumah Tangga Lesti Kejora: Rizky Billar yang Mestinya Sayang Malah Menganiaya, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/10/2022, 08:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis peran Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/10/2022) malam, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT. Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa lebih dari delapan jam.

"Hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Zulpan mengemukakan, Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut mendapatkan dua alat bukti.

Adapun penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Rizky Billar untuk menyampaikan alasan melakukan KDRT kepada Lesti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

"Tapi keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Kami memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kini, Rizky Billar dipersangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain, sehingga ancamannya pidana lima tahun penjara," kata Zulpan.

Polisi periksa enam saksi

Zulpan mengatakan, perubahan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan panjang.

"Kami periksa mulai dari Rabu jam 11.00 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi. Dan ini kami lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Adapun lima saksi yang sebelumnya telah diperiksa yakni Lesti sebagai korban dan kedua orangtuanya, karyawan, serta asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang semestinya menyayanginya, bukan malah sebaliknya," kata Zulpan.

Zulpan mengemukakan, penyidik bakal bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Kami mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.

Penentuan nasib penahanan

Meski sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT, Rizky Billar belum ditahan.

Zulpan mengatakan, penyidik masih memeriksa Rizky dengan status sebagai tersangka.

"Diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik memiliki berbagai pertimbangan belum menahan Rizky Billar meski statusnya sudah jadi tersangka kasus KDRT. Namun, Zulpan tak menyebutkan alasan tersebut.

"Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan, tapi yang bersangkutan sudah mengetahui sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Perkembangan Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Disebut Dianiaya Lebih dari Sekali

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, mengungkapkan kondisi kliennya yang mengaku kelelahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisinya capek, lelah,” ujar Hotma, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Hotma mengatakan, karena hal itu, ia meminta penyidik menunda pemeriksaan kliennya. Pihaknya meminta penyidik melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar pada Kamis pagi hari.

“Kami minta tunda dulu sebentar,” ucap Hotma.

Awal dugaan penganiayaan

Rizky sebelumnya dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Adapun dugaan penganiayaan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti berawal dari dugaan perselingkuhan. Rizky disebut ketahuan berselingkuh.

Rizky yang diminta Lesti untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga langsung diduga melakukan kekerasan fisik.

Baca juga: Riwayat Rizky Billar usai Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Ancaman Kurungan 5 Tahun Menanti

Lesti dalam laporannya mengaku telah dicekik dan dibanting oleh Rizky. Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta. Pelantun lagu "Kejora" itu disebut mengalami cedera pada bagian kepalanya.

Berdasarkan keterangan terbaru, Lesti mengaku pernah dilempar bola biliar oleh suaminya. Namun, bola biliar tersebut tidak mengenai Lesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com